Catatan Seorang Seniman: Bukan Mata Najwa





Curcol Seorang Seniman: Bukan Mata Najwa

Jakarta, 28 Agustus 2016
            Penulis memasuki wilayah DKI Jakarta era peralihan Orde Lama ke Orde Baru, dibawa sekeluarga oleh ayah sang prajurit. Itu terjadi di penghujung 1968, saat sistem  siswa/siswi di Indonesia dinyatakan jauh ketinggalan disbanding negara berkembang lainnya. Maklum, saat itu para pemimpin kita hanya sibuk urusan politik, korupsi dan perebutan kekuasaan. Sementara tatakenegaraan masih labil.
            Memasuki masa remaja duduk di bangku SMA kelas dua, 1974, penulis untuk pertama kalinya punya KTP DKI, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Karena keluarga ABRI, diwajibkan memiih Golkar secara diam-dam, penulis ikut saja apa kata Bapak. Era Suharto pun dimulai sejak terpilihnya mantan Pangkostrad sebagai Presiden RI ke-2.
Selama era Orde Baru, keluarga penulis terbilang banyak diuntungkan. Dari tujuh bersaudara, hanya penulis yang tidak sarjana, selebihnya bisa meraih titel sarjana berkat beasiswa Supersemar. Bapak sebagai pejuang 45, jabatan terakhir Kepala Biro Matdam Kodam V Jaya; Mayor CHB SM. Arief, dianugerahi Bintang Ekapaksi dan Bintang Gerilya. Dengan status itulah adik-adik berhak beroleh beasiswa Supersemar.
Pada masa kepemimpinan Sang Smiling General ini pula, penulis sempat dimakmurkan dengan program Inpres. Sejumlah buku cerita anak-anak karya penulis dibeli Inpres. Sama sekai tanpa harus suap sana-sini, melainkan gol begitu saja melalui penerbit.
       Dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya secara terus-menerus penulis dan keluarga sebagai pemilih Golkar. Hingga Bapak pensiun dan keluarga selama itu tinggal d Cimahi, menyebabkan kami memiliki dua KTP, DKI dan Cimahi.
Setelah menikah 1981, penulis diboyong ke kawasan Depok. Ada satu masa di mana penulis terpaksa Golput, disebabkan heboh rumah tangga yang amburadul alias berantakan. Sehingga penulis nomaden, kadang tinggal bersama keluarga di Cimahi, kadang pula di Jakarta dan beberapa kota di Jawa Barat.
Tahu-tahu penulis melihat Bapak telah beralih sebagai pendukung PPP, bukan lagi Golkar. Hingga akhir hayatnya 1991, Bapak tetap menyuarakan aspirasinya melalui partai berlambang Kabah. Selain bertambah kuatnya mendalami keislaman, pengabdian terhadap masyarakat pun berlandaskan keyakinannya.
Sementara adik-adik terpecah belah. Ada pendukung PAN, PPP dan Golkar. Penulis masih Golput sampai memasuki era reformasi dengan munculnya berbagai partai baru. Saat ini penulis memiliki KTP Depok, tinggal di pinggiran kota menempati rumah mewah dan mebur alias mepet sawah dan mepet kubur.
Terhitung 2012, penulis meninggalkan Depok dan kawasan Jawa Barat tercinta. Demi memudahkan pengobatan di RSCM dengan JKN, terpaksa harus alih KTP ke DKI kembali. Dengan demikian berhak, boleh ikut PilPres dan PilGub sebagai warga DKI.
Saat PilPres meskipun sudah KTP DKI, tetapi panggilan memilihnya masih di kawasan Depok. Kali ini penulis sebagai pendukung PKS saat PiLeg, tetapi saat PilPres memilih pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa.
Eng ing eng…. Serius banget nih menulisnya, Mbakbrow!
Tiba saatnya penulis terseret dalam hiruk-pikuk, gonjang-ganjing PlLGub DKI. Ketika PilGub sebelumnya, penulis sedang keluyuran di mancanegara alias Berkelana Dengan Buku, mentoring para TKI di Hongkong, Macau, Malaysia, Singapura, Taiwan dan beberapa negara Timur Tengah.
Alhasil sama sekali tidak ikut PilGub pertama kali tersebut, tahu-tahu telah ngejogrok saja Jokowi sebagai DKI1 dan Ahok DKI2.  Begitu ringkas waktu berlalu, tiba saatnya PilPres, eh, ndilalah, berkat kecurangan-kecurangan, terpilihlah Jokowi sebagai RI1 dan Jusuf Kalla RI2. Note; kita tunggu doanya dimakbulkan Allah Swt. Amin ya Robbal alamin.
Dalam masa gonjang-ganjing jelang PilGub 2017, mau tak mau sebagai seniman yang cinta kebudayaan dan terutama keyakinan, penulis pun sontak tergerak dan ikut menggelegak dalam pusaran arus bawah. Serbuan kabar tentang calon DKI1, dia yang doyan mengumbar kata-kata dari jamban, makian seluruh penghuni Bonbin. Ternyata bukan sekadar isu atau gosip, kelakuan, sepak terjangnya sunguh pantas dikategorikan sebagai; tukang zalim jahanam!
Top of Form

Bottom of Form

Top of Form
Bottom of Form
Cetak semua
Di jendela baruRabu 24-8-2016 dilaksanakan Deklarasi RAR (Rumah Amanah Rakyat). Lokasi RAR  Jl. Cut Nyak Dien No.5, Gondangdia Menteng Jakpus. RAR sebagai kelompok aksi menggunakan 5 (lima) kriteria bagi Gubernur DKI Jakarta. Yakni:  1. Jujur, 2. Bersih, 3. Tegas, 4.  Cerdas, dan, 5. Beradab.
Jika digunakan lima kriteria RAR  ini Ahok sangat tak layak.
Kriteria pertama, “jujur”,  bermakna: a. Orang berkarakteristik benar dan membenarkan hal benar,  bukan pembohong, sesuai perkataan dan perbuatan,  komunikatif, persuasif,  terampil meyakinkan orang, dan bermusyawarah/  bernegoisasi. b. Orang bersikap  selalu berupaya sesuaikan atau cocokkan  Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas obyektif”.
Ahok tergolong tak jujur, suka kambinghitamkan fihak lain dan anak buah. Sebagai contoh: 1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik; 2. Banjir karena ada sabotase kulit kabel; 3. Permainan oknum kalau banjir datang;  4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT; 5. Kambinghitamkan kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP);    6. Penerbitan Pergub  karena tak mampu pecahkan masalah;  7. Larangan Pengajian di Monas alasan  Pedagang Kaki Lima (PKL); 8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat;  8. Kalau gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional; 9. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017 bahkan ajukan gugatan judicial review UU terkait ke MK;10. Gembor2 mau Cagub  Perorangan  dgn 1 juta KTP dan jelekan parpol korup, ternyata mau jalur parpol  malah  minta2  PDIP dukung dirinya sbg Cagub; dsb.
Kriteria kedua, “bersih”, bermakna  al:  tak tercemar terkena kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)  dan penyalahgunaan kekuasaan.  Ahok tak memenuhi kriteria ini. Sebagai contoh,  DPRD nilai Ahok melanggar:  1). UU No. 11/2013 Psl 34 ayat 1; 2). UU No. 23/ 2014 ttg Pemda; 3). Satu PP terbit 2008; 4). Menerbitkan Pergub No. 138 ttg Honorarium Anggota TNI/POLRI, melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp.288.000,-/ orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000);  5. Pemberian Izin Reklamasi langgar  UU No. 27/ 2007 jo UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo. Permen KP No. 28/ 2014 ttg Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sikap langgar hukum terkhir, yakni Penetapan Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 ttg Provinsi DKI Jakarta.
Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan negara dan Ahok tak laksanakan atau tak tindaklanjuti Rekomendasi BPK. Selanjutnya, pembelian tanah negara di Cengkareng untuk Rusunawa.
Kriteria ketiga, “tegas”, bermakna al: orang berprilaku jelas dan terang menderang, konsisten  dgn misi, visi, sasaran, target dan amanah rakyat melalui regulasi, Perda dan bertanggungjawab kuat  laksanakan amanah rakyat.
Ahok juga tak penuhi kriteria ketiga ini. Alasan,: 1. Ahok laksanakan kebijakan tak mengacu Perda No. 2/2012 ttg RPJMD 2013-2017.  Contoh program penataan kawasan kumuh, dilakukan  penggusuran paksa rakyat dan langgar HAM.  Ahok seakan tegas ke rakyat miskin, tapi  menghamba  Konglomerat pengembang Cino. Ahok sampe konflik terbuka dgn Menko Maritim Rizal Ramli krn Menko membatalkan reklamasi utk para pengembang Podomoro. Ia menolak terbuka keputusan Menko.
Kriteria keempat, “cerdas”,  bermakna al:  berkapasitas dan mampu  atasi permasalahan dan tantangan/kendala, punya keahlian (kompetensi)  dan dapat buktikan keberhasilan urus pemerintahan.
Ahok  historis tak mampu urus pemerintahan DKI, indikator al:
1. Rakyat nganggur kian meningkat;
2. Rakyat miskin meningkat terus menerus; 
3. Ketimpangan sosial  makin melebar;
4.  Pertumbuhan ekonomi terus merosot dan gagal;
5. Realisasi Belanja Daerah sangat rendah;
6.  Gagal capai IPM dan penghargaan Adipura;
7. Kemacetan terus berlangsung bahkan Kota paling macet   sedunia;
8.  Banjir jalan terus,   belum berkurang signifikan;
9. Pembangunan infrastruktur terhenti;
10. Kualitas manajemen dan perlindungan asset Pemerintah rendah;
11. Kinerja sangat buruk dan rapor merah.
Kriteria kelima, “beradab”, bermakna al:
1. Mempunyai adab, budi bahasa  baik; berlaku sopan;
2. Pribadi berpotensi;
3. Berlaku sopan, berakhlak, berbudi pekerti luhur
4. Termasuk dalam gagasan;
5. Orang yg bisa menyelaraskan antara cipta, rasa dan karsa.
Ahok sangat jauh dari kriteria kelima ini. Alasan, Ahok sering ngeluarkan kata-kata atau tutur kata kotor dan kasar seperti: ‘lu bajingan’, ‘dasar maling lu’, ‘brengsek’, ‘bego’, ‘kalau miskin tahu dirilah’, dan ‘taik’, dll. Tutur kata kotor, kasar dan tak santun  sesungguhnya bertentangan dengan konsep politik demokrasi krn tak bikin  ketenangan dan kejelasan publik. Penyelenggara negara harus tetap menjaga kesantunan .
Kesimpulan, atas lima kriteria RAR (Jujur, Bersih,
Tegas, Cerdas, Beradab), kualitas Ahok "sangat tak layak"
lanjut sebagai  Gubernur DKI.
Bahkan, satu kriteria pun Ahok tak bisa penuhi. Para pendukung buta dan pimpinan parpol calon pengusung Ahok Pilkada DKI 2017 harus tahu itu!
Share dari; Muchtar Effendi Harahap (Ketua Dewan Pendiri NSEAS,  Network for South East Asian Studies)


Alhasil, sebagai Muslim, penulis niscaya akan memilih Gubernur Muslim yang jujur, bersih dan amanah. (Pipiet Senja, Penulis 185 Buku, Founder Pipiet Senja Publishing House)






  


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama